Police Reveal Online Prostitution Network Selling Middle School Students

Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan kasus prostitusi online yang melibatkan seorang gadis yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMP) di kawasan ini.

Kapolsek Mandonga (Kapolsek) AKP I Ketut Arya Wijanarka di Kendari, Kamis (3/6/2021) mengungkapkan, kelompoknya telah menangkap seorang wanita berinisial DSN (25), diduga orang yang menjual temannya berinisial ZA. (15) ke men.masher via online. Berita Terkini

“Awalnya orang tua korban yang bernama S (46) mencari anaknya ZA, di rumah temannya yang bernama I, dan menanyakan keberadaan korban, namun saat itu korban tidak ada di rumah Yo. . kata Arya.

Read More: KPK Employees Pass TWK Asking President Jokowi to Cancel the Test Results

Kemudian orang tua saya (ibunya) menghubungi penulis DSN untuk menanyakan keberadaan korban, dan saat itu pelaku dari DSN menjawab bahwa korban berada di Hotel Putri Darah.

Mendengar keterangan DSN, ibu tersebut menceritakan kepada orang tua korban bahwa ZA berada di Hotel Darah Putri bersama pelaku, sehingga orang tua korban pergi menjemput korban di hotel, namun orang tua korban tidak menemukan bayinya. Berita Hari ini

“Orang tua korban kemudian pulang ke rumah kemudian kembali mencari anaknya di rumah I, dan saat itu juga orang tua korban bertemu dengan anaknya pelaku, sehingga orang tua korban marah kepada korban dan pelakunya,” ujarnya lagi. Berita Politik

Korban kemudian memberi tahu ibunya bahwa penulis DSN menjualnya melalui BO terbuka (reservasi online).

“Terkait kejadian ini, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, kemudian anggota menangkap penulis DSN tersebut,” ujarnya.

Di hadapan polisi, penulis DSN mengaku pernah menjual ZA kepada seorang laki-laki dengan harga 600.000 rupee, dan korban menerima 100.000 rupee, sedangkan penulis menerima 500.000 rupee untuk kebutuhan makan.

Penulis tunduk pada pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Finance Solutions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *