Karyawan BCA yang di tuntut akibat kesalahan nasabah dalan mengtransfer uang

Kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer senilai Rp 51 juta, mengaku akan menggugat Nur Chusaimah, mantan karyawan BCA yang melapor, atas dugaan memberikan kesaksian palsu atau sumpah palsu. Berita Terkini

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan. Ia mengatakan Nur diduga melakukan sumpah palsu selama proses pengambilan BAP di kepolisian.

Read More: Para Youtuber, Selebgram dan Selebtiktok akan di awasi pajak pertahunnya

“Ada rencana keluarga melaporkan sumpah palsu itu saat pelapor diperiksa polisi,” kata Hendrix saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (3/7).

Dalam berita acara sumpah yang dilakukan pada 2 Oktober 2020 tersebut, Hendrix mengatakan, Nur mengaku masih menjadi karyawan BCA. Padahal Nur diketahui sudah pensiun sejak April 2020. Berita Hari ini

“Dia bilang dalam laporan sumpah dia masih karyawan. Dia sendiri bilang tanggal 1 April dia pensiun,” ujarnya.

Inilah yang kemudian dianggap informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Dia menyebut pernyataan Nur sebagai sumpah palsu. Berita Politik

“Reporter itu jelas-jelas melakukan sumpah palsu,” katanya.

Namun, Hendrix mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan selanjutnya saat Nur diperiksa sebagai saksi.

“Kami masih akan melihatnya di pengadilan besok, saat dia diperkenalkan. Kami akan lihat apakah masih berpedoman pada BAP, apakah terpaksa kami laporkan, ”ujarnya.

Sementara itu, menjelaskan persoalan kasus ini, Nur mengatakan, laporan tersebut dibuat pada akhir Agustus 2020, saat dirinya sudah mengundurkan diri dari BCA. Finance Solutions

Nur mengatakan, laporan ini dilakukan secara langsung. Ini karena uang hasil transfer yang salah diganti dulu dengan uang pribadi Anda.

“Karena saya melakukan kesalahan di sana, bagaimana cara saya menukar uang ke rekening yang benar? Akhirnya saya berubah, karena besok saya pensiun, ”kata Nur Kamis (3/4) ini.

Kasus ini bermula ketika seorang warga Surabaya, Ardi Pratama, menerima kiriman uang sebesar Rs 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia mengira uang itu hasil komisi sebagai perantara.

Namun, sepuluh hari kemudian, dua karyawan BCA mendatangi rumah Ardi. Mereka bilang 51 juta rupee itu salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.

Sayangnya, Ardi dan keluarganya sudah terlanjur mengeluarkan uang. BCA pun mengirimkan somasi kepada Ardi. Tapi saya tidak pernah mendapat jawaban.

Beberapa bulan kemudian, mantan pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi pada Agustus 2020. Kemudian, pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dakwaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *