
Berita Terkini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian DEPUTI IV, Rudy Salahuddin, mengatakan bahwa sejauh ini negara telah menghabiskan uang untuk insentif pekerja kertas yang mencapai Rp16,725 miliar. Angka ini dihitung dari jumlah peserta dalam gelombang 1 hingga 3 dengan total 680.
“Gelombang 1 hingga 3 telah tercapai. Peserta yang menerima insentif adalah 361.209 peserta, dengan total Rp 16.725 miliar,” katanya, Senin dalam konferensi virtual (22/6).
Lebih khusus lagi, ia mengatakan bahwa jumlah peserta yang telah berpartisipasi dalam pelatihan adalah 573.080 peserta. Mereka memilih 1.222 jenis pelatihan, termasuk keterampilan bahasa, terutama bahasa Inggris, keterampilan bisnis, pemasaran dan konten digital, kegiatan kuliner, Microsoft Office dan banyak lainnya. Oleh karena itu, 477.971 peserta menyelesaikan setidaknya satu kursus pelatihan dan menerima sertifikat. Berita Hari ini
Dalam hal total pendaftaran, mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan 680.918 peserta dipilih. Program ini juga telah diselaraskan dengan bimbingan Presiden Republik Indonesia untuk memprioritaskan mereka yang mata pencahariannya telah dipengaruhi oleh pandemi co-19. Akibatnya, komposisi keanggotaan adalah 392.338 (58%) pekerja yang diberhentikan, 58.531 (35%), 7.396 (1%) dari penulis dan pekerja UMKM yang masih bekerja atau diberhentikan di 36.653 (6%)).
Read More: Memperbaiki Kurikulum Dibanding Tayangkan Dokumenter dari Netflix, Nadiem di Kritik oleh DPR
Sementara itu, program kartu pra-kerja untuk pendaftaran Wave IV harus ditunda sementara. Karena program ini membuat perbaikan untuk beradaptasi dengan situasi selama pandemi co-19. Berita Politik
Ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menulis surat kepada menteri yang mengoordinasikan ekonomi Airlangga Hartarto sebagai ketua komite salinan kerja untuk sementara waktu menangguhkan program dan meminta penilaian keseluruhan untuk memperbaiki peraturan tersebut. Presidential (Perpres) Edisi 36 tahun 2020 tentang pengembangan keterampilan kerja melalui piagam pra-kerja.
“Untuk alasan ini, perbaikan ini dimaksudkan untuk mengubah aturan yang belum dianggap mewakili situasi ini (dampak covid-19) dalam program kartu kerja. Selanjutnya, aturan Permenko 3/2020 akan diikuti, garis-garis pedoman teknis (petunjuk teknis), dll. “, pungkasnya. Finance Solutions