
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan putusan atas kasus dugaan suap yang menangkap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo pada Rabu, 10 Maret 2021. Berita Terkini
Keduanya akan menjalani putusan pengadilan atas kasus dugaan suap untuk menghapus status haram terpidana Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian (DPO).
Pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang mengatakan, keputusan kliennya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Ia berharap majelis hakim bisa memvonis Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte atas segala dakwaan. Berita Hari ini
“Pukul 1 siang, keputusan Inspektur Jenderal Napoleão Bonaparte. Harapan kami, penasehat hukum akan membebaskan semua tuntutan terhadap klien kami, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon, karena dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang kami nyatakan dalam komunike setebal 843 halaman, “kata Santrawan saat dikonfirmasi, Rabu. , 10 Maret 2021.
Read More: Karyawan BCA yang di tuntut akibat kesalahan nasabah dalan mengtransfer uang
Selain itu, ditegaskan secara terpisah, kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo Rolas Sitinjak mengatakan, kliennya hari ini akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Berita Politik
“Ya, memang benar putusan sidang (Brigjen Prasetijo Utomo). Kami mengandalkan majelis hakim untuk mengambil keputusan yang adil. Doakan,” kata Rolas.
Dalam kasusnya, mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Napoleão Bonaparte, didakwa dengan 3 tahun penjara dan denda R $ 100 juta disubsidi 6 bulan penjara oleh Kementerian Umum (JPU) di Kabinet. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Finance Solutions
Sementara itu, mantan Kepala Kantor Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (PPNS) (Karo Korwas), Brigjen Prasetijo Utomo, didakwa 2,5 tahun penjara. Prasetijo juga dipaksa membayar denda R $ 100 juta kepada anak perusahaan selama 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah secara sah dan meyakinkan karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya Tommy Sumardi.
Uang itu terkait upaya pencabutan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Inspektur Jenderal Napoleon diyakini sebagai tim jaksa yang menerima S $ 200.000 dan $ 370.000. Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo dikabarkan menerima suap $ 100.000.
Uang tersebut diduga merupakan upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).